Sabtu, 30 Januari 2016

Hukum, Negara, Pemerintahan, dan Warga Negara


BAB I
Hukum, Negara, dan Pemerintahan


 


1.1       Pengertian Hukum

Pengertian hukum menurut para ahli :

1.             Plato, hukum adalah seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur dan bersifat mengikat hakim dan masyarakat.

2.            Aristoteles, mengatakan bahwa hukum hanyalah sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat tetapi juga hakim bagi masyarakat. Dimana undang-undanglah yang mengawasi hakim dalam melaksanakan tugasnya untuk menghukum orang-orang yang bersalah atau para pelanggar hukum.

3.            Immanuel Kant, hukum adalah segala keseluruhan syarat dimana seseorang memiliki kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain dan menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.

4.           Ridwan Halim, hukum ialah segala peraturan tertulis ataupun tidak tertulis, yang pada intinya segala peraturan tersebut berlaku dan diakui sebagai peraturan yang harus dipatuhi dan ditaati dalam hidup bermasyarakat.

Jadi, hukum adalah suatu peraturan yang harus ditaati dan dipatuhi oleh setiap orang dan bersifat membatasi perilaku setiap individu.



1.2       Sifat – sifat dan ciri – ciri hukum


Ciri- ciri hukum

·                Adanya perintah atau larangan

·                Perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat


Sifat – sifat hukum

Hukum memiliki sifat mengatur agar kehidupan masyarakat berjalan tertib. Agar tertib hidup bermasyarakat terpelihara, maka hukum harus ditaati. Tetapi tidak semua orang mau menaati hukum. Maka agar hukum itu ditaati, maka harus dilengkapi sikap memaksa.

1.3       Sumber – sumber  hukum

Sumber hukum ialah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata.Sumber hukum dibagi menjadi 2 yaitu sumber hukum materiil dan sumber hukum formal.

Sumber hukum materiil yaitu tempat dimana hukum diambil. Sedangkan sumber hokum formal dibagi menjadi 5, yaitu :

1.             Undang-undang (statue); ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hokum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara

2.             Kebiasaan (costum); ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hokum.

3.             Keputusan hakim (Yurisprudensi); ialah keputusan terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama

4.             Traktaat (treaty); ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut

5.             Pendapat sarjan hukum; ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.


1.4         Contoh Kasus mengenai penegakan hukum di Indonesia


Kebakaran Hutan, Gugatan Pemerintah Rp 7,9 T Terhadap PT BMH Ditolak

Palembang - Gugatan pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT Bumi Mekar Hijau di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, terkait kebakaran hutan, ditolak Pengadilan Negeri Palembang. Pemerintah gagal meminta ganti rugi perdata senilai Rp 7,9 triliun.

Dirjen Penegakan Hukum Kementerian LHK Rasio Ridho Sani yang hadir dalam persidangan mengatakan, hakim menolak gugatan tersebut dengan sejumlah pertimbangan, di antaranya adalah menilai kerusakan lahan di lokasi kebakaran hutan masih bisa ditanam dan tidak melibatkan pemerintah daerah.

"Gugatan pemerintah terhadap kebakaran di lokasi PT Bumi Mekar Hijau sebesar Rp 7,9 triliun ditolak majelis Hakim PN Palembang," kata Roy, demikian sapaan akrab Rasio, kepada detikcom, Rabu (30/12/2015).

Majelis hakim dalam kasus PT BMH ini adalah Parlas Nababan (ketua), Kartidjo (anggota), dan Eli Warti (anggota).

Pemerintah menggugat Perdata PT Bumi Mekar Hijau yang merupakan anak perusahaan dari PT Sinar Mas itu sebesar hampir Rp 8 triliun (kerugian lingkungan hidup Rp 2,69 triliun dan biaya pemulihan lingkungan hidup Rp 5,29 triliun) atas kasus kebakaran hutan dan lahan di areal konsesinya. Versi pemerintah, PT BMH digugat perdata karena dianggap tidak serius dan lalai dalam mengelola izin yang diberikan, sehingga terjadi kebakaran yang berulang, yaitu pada tahun 2014 dan 2015 di lokasi yang sama yang meliputi luas sekitar 20.000 hektare.

Sumber            : www.Detik.com,  Rabu 30 Dec 2015

Penulis            : Rachmadin Ismail



Tanggapan  :

Saya kurang setuju terhadap keputusan Hakim Pengadilan Negeri Palembang yang menolak gugatan pemerintah, karena kebakaran di lokasi tersebut bukan hanya terjadi di tahun ini melainkan sudah terjadi di tahun – tahun sebelumnya. Hal ini berarti adanya kelalaian dalam mengelola area tersebut.

Meskipun menurut keterangan PT BMH sudah mempunyai sarana pemadam kebakaran yang cukup, seharusnya kebakaran hutan tersebut dapat dihindari. Tapi yang terjadi adalah kurang lebih 20.000 hektare lahan akasia terbakar dan membuat kabut asap yang lebat. Akibat kerugian tersebut seharusnya PT BMH mendapatkan sanksi seperti yang di dapat PT Kalista Alam, akan tetapi hakim PN Palembang memutuskan PT Kallista Alam dihukum Rp 366 miliar sedangkan PT Bumi Mekar Hijau lolos dari tuntutan Rp 7,9 triliun, padahal lahan yang terbakar jauh lebih luas.



1.5         Pengertian Negara


Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama–sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.


1.6         Tugas Negara


Negara mempunyai 2 tugas utama, yaitu :

·                Mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial, artinya yang bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan.

·                Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhny atau tujuan sosial.

1.7         Sifat – sifat negara

Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat. Negara mempunyai sifat – sifat, yaitu :

·                Sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi

·                Sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat

·                Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.



2.1         Bentuk Negara

Dalam teori modern sekarang ini, bentuk negara yang terpenting adalah :

·                Negara kesatuan (Unitarisme) adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat. Ada 2 macam bentuk negara kesatuan, yaitu :

·      Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi
     Didalam sistem ini, segala sesuatu dalam Negara langsung diatur dan diurus pemerintah pusat.

·      Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi
     Didalam negara ini daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus   rumah tangganya sendiri.


·                Negara serikat (Federasi) adalah negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama.





1.8         Unsur negara

Unsur negara dibagi menjadi dua, yaitu :

·                Konstitutif
           Unsur konstitusif meliputi :

·               Negara memiliki wilayah

·               Memiliki rakyat

·               Memiliki pemerintahan



·                Deklaratif
           Unsur deklaratif antara lain :

·               Negara mempunyai tujuan

·               Negara mempunyai Undang – Undang

·               Mendapat pengakuan dari negara lain



1.9         Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Tujuan negara Indonesia terdapat pada pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 pada alenia keempat, yaitu sebagai berikut :

·                Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia

·                Memajukan kesejahteraan umum

·                Mencerdaskan kehidupan bangsa

·              Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.



1.10     Pengertian Pemerintahan

Pemerintahan adalah segala kegiatan atau usaha yang terorganisir, bersumber pada kedaulatan dan berlandaskan dasar negara, mengenai rakyat/penduduk dan wilayah (negara itu) demi tercapainya tujuan negara.

1.11     Perbedaan pemerintah dengan pemerintahan

Pemerintahan menunjuk pada kegiatan melakukan segala tugas, kewenangan, kewajiban negara yang harus dilaksanakan demi tercapainya tujuan negara. Seadngkan pemerintah adalah alat perlengkapan negara yang melakukan tugas – tugas negara atau bisa juga diartikan aparatur negara yang melaksanakan pemerintahan.



BAB II
Warga Negara dan Negara






2.2         Pengertian warga negara

Warga negara adalah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri.

2.3         Kriteria untuk menjadi warga negara

Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua criteria :

1.             Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi dua yaitu :

·           Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga “Ius Sanguinis”. Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan.

·         Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau “Ius soli”. Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.



2.           Naturalisasi atau pewarganegaraan adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain.



2.4         Pasal – Pasal tentang warga negara serta hak dan kewajiban warga negara

Pasal – pasal tentang Warga negara

Warga negara dijelaskan di dalam UUD 1945 pasal 26, yaitu :

1.             Yang menjadi warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara

2.             Penduduk ialah warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia

3.             Hal-hal mengenai warga Negara dan penduduk diatur dengan undang-undang

Hak dan kewajiban warga negara

Hak dan kewajiban warga negara dijelaskan pada  UUD 1945 yaitu:

Pasal 27 ayat 1 :
“Setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

Pasal 27 ayat 2 :
“Tiap - tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.”

Pasal 28 D ayat 3 :
“Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”

Pasal 29 ayat 2 :
“Negara menjamin kemerdekaan tiap – tiap penduduk untuk memeluk agamannya masing – masing ...”

Pasal 30 ayat 1 :
“Tiap – tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”

Pasal 31 ayat 1 :
“Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.”

Daftar Pustaka




Herwantiyoko dkk.  MKDU Ilmu Sosial Dasar. Gunadarma, Jakarta, 1997

Gatot Subiyakto, dkk. Pendidikan Kewarganegaraan. Gunadarma, Jakarta, 2007

http://news.detik.com/berita/3107408/kebakaran-hutan-gugatan-pemerintah-rp-79-t-terhadap-pt-bmh-ditolak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar