BAB
I
Hukum, Negara, dan Pemerintahan
1.1
Pengertian Hukum
Pengertian hukum menurut para ahli :
1.
Plato, hukum adalah seperangkat
peraturan-peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur dan bersifat mengikat
hakim dan masyarakat.
2. Aristoteles, mengatakan bahwa hukum hanyalah
sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat tetapi juga hakim bagi
masyarakat. Dimana undang-undanglah yang mengawasi hakim dalam melaksanakan
tugasnya untuk menghukum orang-orang yang bersalah atau para pelanggar hukum.
3. Immanuel Kant, hukum adalah segala keseluruhan
syarat dimana seseorang memiliki kehendak bebas dari orang yang satu dapat
menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain dan menuruti peraturan
hukum tentang kemerdekaan.
4. Ridwan Halim, hukum ialah segala peraturan
tertulis ataupun tidak tertulis, yang pada intinya segala peraturan tersebut
berlaku dan diakui sebagai peraturan yang harus dipatuhi dan ditaati dalam
hidup bermasyarakat.
Jadi, hukum adalah suatu peraturan yang
harus ditaati dan dipatuhi oleh setiap orang dan bersifat membatasi perilaku setiap
individu.
1.2
Sifat – sifat dan ciri – ciri hukum
Ciri- ciri hukum
·
Adanya perintah atau larangan
·
Perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh
setiap masyarakat
Sifat – sifat hukum
Hukum memiliki sifat mengatur agar
kehidupan masyarakat berjalan tertib. Agar tertib hidup bermasyarakat
terpelihara, maka hukum harus ditaati. Tetapi tidak semua orang mau menaati
hukum. Maka agar hukum itu ditaati, maka harus dilengkapi sikap memaksa.
1.3
Sumber – sumber
hukum
Sumber hukum ialah sesuatu yang menimbulkan
aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat
mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata.Sumber hukum dibagi menjadi 2 yaitu
sumber hukum materiil dan sumber hukum formal.
Sumber hukum materiil yaitu tempat dimana
hukum diambil. Sedangkan sumber hokum formal dibagi menjadi 5, yaitu :
1.
Undang-undang (statue); ialah suatu peraturan
Negara yang mempunyai kekuasaan hokum yang mengikat, diadakan dan dipelihara
oleh penguasa Negara
2.
Kebiasaan (costum); ialah perbuatan manusia yang
tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh
masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran
perasaan hokum.
3.
Keputusan hakim (Yurisprudensi); ialah keputusan
terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah
yang sama
4.
Traktaat (treaty); ialah perjanjian antara dua
orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang
bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut
5.
Pendapat sarjan hukum; ialah pendapat para
sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.
1.4
Contoh
Kasus mengenai penegakan hukum di Indonesia
Kebakaran Hutan, Gugatan Pemerintah Rp 7,9
T Terhadap PT BMH Ditolak
Palembang
- Gugatan pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
terhadap PT Bumi Mekar Hijau di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera
Selatan, terkait kebakaran hutan, ditolak Pengadilan Negeri Palembang.
Pemerintah gagal meminta ganti rugi perdata senilai Rp 7,9 triliun.
Dirjen Penegakan Hukum Kementerian LHK
Rasio Ridho Sani yang hadir dalam persidangan mengatakan, hakim menolak gugatan
tersebut dengan sejumlah pertimbangan, di antaranya adalah menilai kerusakan
lahan di lokasi kebakaran hutan masih bisa ditanam dan tidak melibatkan
pemerintah daerah.
"Gugatan pemerintah terhadap kebakaran
di lokasi PT Bumi Mekar Hijau sebesar Rp 7,9 triliun ditolak majelis Hakim PN
Palembang," kata Roy, demikian sapaan akrab Rasio, kepada detikcom, Rabu
(30/12/2015).
Majelis hakim dalam kasus PT BMH ini adalah
Parlas Nababan (ketua), Kartidjo (anggota), dan Eli Warti (anggota).
Pemerintah menggugat Perdata PT Bumi Mekar
Hijau yang merupakan anak perusahaan dari PT Sinar Mas itu sebesar hampir Rp 8
triliun (kerugian lingkungan hidup Rp 2,69 triliun dan biaya pemulihan
lingkungan hidup Rp 5,29 triliun) atas kasus kebakaran hutan dan lahan di areal
konsesinya. Versi pemerintah, PT BMH digugat perdata karena dianggap tidak
serius dan lalai dalam mengelola izin yang diberikan, sehingga terjadi
kebakaran yang berulang, yaitu pada tahun 2014 dan 2015 di lokasi yang sama
yang meliputi luas sekitar 20.000 hektare.
Sumber : www.Detik.com, Rabu 30 Dec 2015
Penulis : Rachmadin Ismail
Tanggapan :
Saya kurang setuju terhadap keputusan Hakim
Pengadilan Negeri Palembang yang menolak gugatan pemerintah, karena kebakaran
di lokasi tersebut bukan hanya terjadi di tahun ini melainkan sudah terjadi di
tahun – tahun sebelumnya. Hal ini berarti adanya kelalaian dalam mengelola area
tersebut.
Meskipun menurut keterangan PT BMH sudah
mempunyai sarana pemadam kebakaran yang cukup, seharusnya kebakaran hutan
tersebut dapat dihindari. Tapi yang terjadi adalah kurang lebih 20.000 hektare
lahan akasia terbakar dan membuat kabut asap yang lebat. Akibat kerugian
tersebut seharusnya PT BMH mendapatkan sanksi seperti yang di dapat PT Kalista
Alam, akan tetapi hakim PN Palembang memutuskan PT Kallista Alam dihukum Rp 366
miliar sedangkan PT Bumi Mekar Hijau lolos dari tuntutan Rp 7,9 triliun,
padahal lahan yang terbakar jauh lebih luas.
1.5
Pengertian
Negara
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok
manusia yang sama–sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya
satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau
beberapa kelompok manusia tersebut.
1.6
Tugas
Negara
Negara mempunyai 2 tugas utama, yaitu :
·
Mengatur dan mengendalikan gejala-gejala
kekuasaan yang asosial, artinya yang bertentangan satu sama lain supaya tidak
menjadi antagonisme yang membahayakan.
·
Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan
manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat
seluruhny atau tujuan sosial.
1.7
Sifat
– sifat negara
Negara merupakan alat dari masyarakat yang
mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat. Negara
mempunyai sifat – sifat, yaitu :
·
Sifat memaksa, artinya Negara mempunyai
kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai
ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi
·
Sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak
kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
·
Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan
perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.
2.1
Bentuk
Negara
Dalam teori modern sekarang ini, bentuk
negara yang terpenting adalah :
·
Negara kesatuan (Unitarisme) adalah suatu negara
yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh
pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat. Ada 2 macam bentuk negara kesatuan,
yaitu :
·
Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi
Didalam sistem ini, segala sesuatu dalam Negara langsung diatur dan diurus pemerintah pusat.
Didalam sistem ini, segala sesuatu dalam Negara langsung diatur dan diurus pemerintah pusat.
·
Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi
Didalam negara ini daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
Didalam negara ini daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
·
Negara serikat (Federasi) adalah negara yang
terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semua berdiri sendiri sebagai
Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk
melaksanakan urusan secara bersama.
1.8
Unsur
negara
Unsur negara dibagi menjadi dua, yaitu :
·
Konstitutif
Unsur konstitusif meliputi :
Unsur konstitusif meliputi :
·
Negara memiliki wilayah
·
Memiliki rakyat
·
Memiliki pemerintahan
·
Deklaratif
Unsur deklaratif antara lain :
Unsur deklaratif antara lain :
·
Negara mempunyai tujuan
·
Negara mempunyai Undang – Undang
·
Mendapat pengakuan dari negara lain
1.9
Tujuan
Negara Kesatuan Republik Indonesia
Tujuan negara Indonesia terdapat pada
pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 pada alenia keempat, yaitu sebagai berikut
:
·
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia
·
Memajukan kesejahteraan umum
·
Mencerdaskan kehidupan bangsa
· Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
1.10
Pengertian
Pemerintahan
Pemerintahan adalah segala kegiatan atau
usaha yang terorganisir, bersumber pada kedaulatan dan berlandaskan dasar
negara, mengenai rakyat/penduduk dan wilayah (negara itu) demi tercapainya
tujuan negara.
1.11
Perbedaan
pemerintah dengan pemerintahan
Pemerintahan menunjuk pada kegiatan
melakukan segala tugas, kewenangan, kewajiban negara yang harus dilaksanakan
demi tercapainya tujuan negara. Seadngkan pemerintah adalah alat perlengkapan
negara yang melakukan tugas – tugas negara atau bisa juga diartikan aparatur
negara yang melaksanakan pemerintahan.
BAB
II
Warga Negara dan Negara
2.2
Pengertian
warga negara
Warga negara adalah mereka yang telah
memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang
bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah
Negara ini yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara terebut dan
mengakui pemerintahannya sendiri.
2.3
Kriteria
untuk menjadi warga negara
Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi
warganegara, digunakan dua criteria :
1.
Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini
masih dibedakan menjadi dua yaitu :
·
Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan
atau disebut juga “Ius Sanguinis”. Didalam asas ini seorang memperoleh
kewarganegaraann suatu negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun
ia dilahirkan.
· Kriterium kelahiran menurut asas tempat
kelahiran atau “Ius soli”. Didalam asas ini seseorang memperoleh
kewarganegaraannya berdasarkan negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun
orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.
2. Naturalisasi atau pewarganegaraan adalah suatu
proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai
kewarganegaraan Negara lain.
2.4
Pasal
– Pasal tentang warga negara serta hak dan kewajiban warga negara
Pasal – pasal tentang Warga negara
Warga negara dijelaskan di dalam UUD 1945
pasal 26, yaitu :
1.
Yang menjadi warga Negara ialah orang-orang
bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan
undang-undang sebagai warga Negara
2.
Penduduk ialah warga Negara Indonesia dan orang
asing yang bertempat tinggal di Indonesia
3.
Hal-hal mengenai warga Negara dan penduduk
diatur dengan undang-undang
Hak dan kewajiban warga negara
Hak dan kewajiban warga negara dijelaskan
pada UUD 1945 yaitu:
Pasal 27 ayat 1 :
“Setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
“Setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Pasal 27 ayat 2 :
“Tiap - tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.”
“Tiap - tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.”
Pasal 28 D ayat 3
:
“Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”
“Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”
Pasal 29 ayat 2 :
“Negara menjamin kemerdekaan tiap – tiap penduduk untuk memeluk agamannya masing – masing ...”
“Negara menjamin kemerdekaan tiap – tiap penduduk untuk memeluk agamannya masing – masing ...”
Pasal 30 ayat 1 :
“Tiap – tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”
“Tiap – tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”
Pasal 31 ayat 1 :
“Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.”
“Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.”
Daftar Pustaka
Herwantiyoko dkk. MKDU Ilmu Sosial Dasar. Gunadarma, Jakarta,
1997
Gatot Subiyakto, dkk. Pendidikan
Kewarganegaraan. Gunadarma, Jakarta, 2007
http://news.detik.com/berita/3107408/kebakaran-hutan-gugatan-pemerintah-rp-79-t-terhadap-pt-bmh-ditolak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar